Abstract
Saksi instrumentair yang memberikan keterangan mengenai isi akta dapat membahayakan kedudukan notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewajiban saksi instrumentair terhadap kerahasiaan isi akta notaris dan akibat hukum terhadap notaris apabila saksi instrumentair membocorkan isi akta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana hasil yang diperoleh akan di analisis secara kualitatif dengan metode content analysis, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa saksi instrumentair yang hadir dalam proses peresmian akta yakni pembacaan dan penandatanganan akta, melekat kewajibannya untuk merahasiakan isi dan segala keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, hal ini adalah untuk kepentingan para pihak yang mempercayakan kerahasiaan keterangannya untuk pembuatan akta. Jika saksi instrumentair dalam hal ini adalah pegawai kantor notaris membocorkan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta notaris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, dan untuk itu notaris ikut bertanggung jawab, dikarenakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh saksi instrumentair dalam kedudukannya sebagai pegawai kantor notaris yang merupakan bagian dari organ jabatan notaris.References
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama. Hernoko, A., Anand, G., & Raden Roro, F. (2017). Method Determining the Contents of the Contract. Hasanuddin Law Review, 3(1), 91-103. doi: http://dx.doi.org/10.20956/ halrev.v3i1.947
Kie, T.T. (2007). Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Muhadar., Abdullah, E., & Thamrin, H. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Munawir, L.O. (2015). Peran Staf Administrasi Kantor Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta, (Studi Di Kantor Notaris Dengan Wilayah Hukum Kota Kendari dan Kabupaten Buton Utara). Tesis: Universitas Brawijaya.
Salim, H.S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Tobing, L. (1993). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.