Abstract
Diskresi memberikan ruang kebebasan secara doelmatigheid kepada Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi menjabarkan hal faktual yang melekat pada jabatan (het ambt). Hanya pejabat pemerintahan (yang berwenang) yang dapat menggunakan diskresi. Kewenangan yang melekat pada jabatan (de bevoegdheden van het ambt) ditentukan seberapa luas lingkup penggunaan diskresi. Namun penggunaan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meniadakan esensi kebebasan. Pejabat Pemerintah tidak perlu ragu menggunakan diskresi dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, walau masih dalam batas pemberlakuan Undanag-Undang Administrasi Pemerintahan. Hanya saja, penggunaan diskresi tidak boleh melintasi tapal batas bingkai hukum, bagai mengayun bendul lonceng terlalu jauh.References
Bingham, T. (2011). The Rule of Law. London: Penguin Books.
Donner, A.M. (1953). Nederlands Bestuursrecht. N. Samsons, NV., Alphen Aan Den Rijn.
Gumawan Fauzi. (2008). "Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi". Diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Jakarta.
Harian Kompas, Rabu 20 Juli 2016.
Logemann, J.H.A. (1948). Over De Theorie van een Stellig Staatsrecht, Leiden: Universitaire Pers.
Voll, W. (1972). “Satu Dua Catatan Mengenai Beberapa Problema Freies Ermessen di Indonesia Dewasa Ini”. Disampaikan pada Pekan Ilmiah Hari Lahir Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Downloads
Download data is not yet available.