Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian
PDF

Keywords

Perempuan
Politik Hukum
Kebijakan Afirmatif
Partai Politik
Pemilihan Umum

How to Cite

Aulya, A., Moenta, A. P., & Halim, H. (2022). Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian. Amanna Gappa, 30(2), 126-136. https://doi.org/10.20956/ag.v30i2.24214

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menakar kebijakan affirmative action dalam sistem kepartaian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan afirmasi yang ditegaskan dalam sistem kepartaian di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan oleh internal partai politik. Hal ini terbukti dalam beberapa partai politik diantaranya Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan Nasdem yang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum tertuang pasal yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan. Maka dapat dipastikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut cacat dan jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut diuji dalam konteks Undang-Undang Partai Politik, maka dapat dipastikan partai tersebut melanggar. Affirmative action telah diatur dalam ketentuan nasional. Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun pada tataran praktis, kebijakan tersebut belum memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
https://doi.org/10.20956/ag.v30i2.24214
PDF

References

Aminuddin Ilmar. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media, 2014.

Angela Ranina Listiyani dan Andina Elok Puri Maharani, Penerapan affirmative action oleh partai politik sebagai upaya peningkatan keterwakilan perempuan pada lembaga legislative, Res Publica Vol. 5 No. 1, 2021: 18.

Arawi, Fadia Amellia. "Perbandingan Representasi Perempuan di Parlemen Indonesia dan Filipina." Politeia: Jurnal Ilmu Politik 14, no. 2 (2022): 74-85.

Artina, Dessy. "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/puu-Vi/2008 terhadap Kuota 30% Perempuan." Jurnal Konstitusi 1, no. 1 (2012): 1-18.

Asmaeny Azis, Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam parlemen, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.

Asrullah, Syamsul Bachri, dan Hamzah Halim. "Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia: Perspektif Konstitusi." Al-Azhar Islamic Law Review 3, no. 2 (2021): 63-77.

Dinata, Ari Wirya. "Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019." Nagari Law Review 3, no. 2 (2020): 84-99.

Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.

Kania, Dede. "Hak asasi perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: The rights of women in Indonesian laws and regulations." Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 716-734.

Mia Kusuma Fitriana, Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara, Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, 2015.

Natalia, Angga. "Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2015." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 11, no. 1 (2015): 45-66.

Nourse, Victoria F., and Sarah A. Maguire. "The Lost History of Governance and Equal Protection." Duke Law Journal 58 (2008): 955.

Puri, Widhiana Hestining. "Kontekstualitas Affirmative Action dalam Kebijakan Pertanahan di Yogyakarta." BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 37 (2013): 169-180.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Array

Downloads

Download data is not yet available.