Abstract
Pemerintah memiliki otoritas dalam pengendalian izin usaha. Tidak hanya memperhatikan satu aspek ekonomis semata, namun yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan izin yaitu aspek sosial dan aspek lingkungan. Tulisan ini menggunakan pendekatan empiris atau sosiologis (sociological aproach). Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Provinsi Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi konflik sumber daya alam oleh pelaku usaha di 8 (delapan) lokasi penelitian memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sungguh pun berbeda-beda, identifikasi konflik yang ditemukan di lapangan, namun hasil penelitian menujukkan bahwa masalah ganti-rugi lahan adalah masalah yang paling urgen di dalam memanfaatkan SDA oleh para pelakuusaha. Hal ini dapat dilihat bahwa jawaban responden tidak merata. Ganti rugi lahan berada pada posisi yang cukup tinggi. Selanjutnya, masalah lingkungan, konflik tenaga kerja dan yang paling rendaha dalah Program CSR/comdev yang dilakukan oleh pelaku usaha. Mencermati karakteristik masyarakat Maluku Utara dan para pelaku usaha yang telah diidentifikasi model konflik yang terjadi ketidakseragaman. Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan peninjauan terhadap regulasi dibidang pertanahan khususnya dalam rangka perolahan tanah bagi kepentingan investasi. Model pemebesan lahan dengan cara jual beli yang diterapkan selama ini telah menghilangkan hak kepemilikan dari masyarakat atas tanah.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.