Abstract
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Upaya agresif komponen bangsa terus digencarkan dalam tiga dimensi utama, yakni; Pencegahan, Rehabilitasi dan Penegakkan Hukum. Ketiga dimensi ini harus dieksekusi secara seimbang sehingga demand and supply narkoba bisa ditekan. Tulisan ini menggunakan pendekatan empiris atau sosiologis (sociological approach), yaitu menganalisis implementasi aspek hukum (normatif) dan mendeskripsikan aspek sosiologi hukum (empirik) terhadap pemulihan korban pengguna narkoba. Temuan penelitian menunjukkan bahwa persyaratan untuk menjadi residen sebagian besar belum memenuhi tujuan rehabilitasi, karena belum dilakukan verifikasi residen secara cermat dan optimal. Program rehabilitasi yang dijalankan adalah model terapi komunitas dan masih terbatas pada rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan rehabilitasi vokasional belum dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya dan fasilitas. Sosialisasi program rehabilitasi belum dilaksanakan secara sistematis dan konsisten. Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan tenaga medis dan sosial (konselor) tentang metode dan materi rehabilitasi dan adanya tindakan apriori bagi sebagian tenaga medis dan konselor dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Metode dan substansinya sebagian besar tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia atau belum selaras dengan karakteristik masyarakat Indonesia.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.