Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan undang-undang terhadap penerapan asas retroaktif dalam penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan bentuk perubahan undang-undang untuk menjaga keselarasan dan kaharmonisan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. Implikasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang diuji termasuk dalam penyelesaian perkara pidana. Penerapan asas retroaktif terkait adanya perubahan perundang-undangan, menganut teori materil terbatas. Penerapan prinsip menguntungkan dalam hal terjadinya perubahan perundang-undangan secara retroaktif masih terdapat ketidakseimbangan antara perlindungan kepentingan individu dan korban. Kecenderungan prinsip menguntungkan lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan individu atau pelaku tindak pidana.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.