Abstract
Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadir seiring dengan perkembangan zaman di era digitaliasi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Permasalahan keabsahan, kedudukan, dan kekuatan bukti elektronik dalam perkara perdata sampai sekarang masih dalam perdebatan karena belum adanya hukum acara perdata yang mengatur tentang bukti elektronik tersebut. Kedudukan dan kekuatan bukti elektronik sebenarnya sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dalam ranah hukum perdata belum ada ketentuan yang mengatur alat bukti elektronik ini. Persoalan yang lebih luas juga terjadi dalam masalah keperdataan, karena saat ini transaksi elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.