Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan peralihan hak atas tanah antara orang tua dengan salah satu anaknya melalui akta jual beli menurut hukum perikatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli tanah dan bangunan antara orang tua dengan salah satu anaknya sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian serta disetujui oleh calon ahli waris lainnya. Namun perjanjian tersebut memiliki sensitivitas hukum yang tinggi karena bersinggungan dengan hukum pewarisan. Bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris lain dalam pembuatan akta jual beli tanah antara orang tua dengan salah satu anaknya adalah dengan cara memasukan klausul pengaman akta parti yang memuat persetujuan anak-anak lainnya terhadap pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut antara orang tua mereka dengan salah satu anaknya atau saudara mereka. Pentingnya klausul pengaman demikian agar akta tersebut tidak menjadi objek sengketa pewarisan di pengadilan. Jikapun akta tersebut menjadi salah satu dokumen yang dihadirkan di persidangan, dan notaris dipanggil menghadap sebagai saksi di persidangan, maka klausul pengaman tersebut akan menerangkan dirinya sesuai apa yang dikehendaki dan disepakati para pihak dan pihak lain dalam akta.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.