Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial
PDF

Keywords

Batik
Batik Betawi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Hukum

How to Cite

Syahbana, I., Paserangi, H., & Marwah, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Batik Betawi: Sebuah Realitas Hukum dan Sosial. Amanna Gappa, 30(1), 47-54. https://doi.org/10.20956/ag.v30i1.21306

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum terhadap desainer Batik Betawi yang bekerja di Rumah Batik Palbatu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari masyarakat dalam menggambarkan kondisi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Batik Palbatu memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap desainer batik betawi dengan mengizinkan desainer menggunakan Merek RBP untuk melindungi Batik Betawi sebagai kepemilikan. Dalam upaya melindungi Desainer Batik Betawi yang bekerja di RBP, RBP mendaftarkan pada rezim Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000680767. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Batik Betawi dalam Desain Industri dengan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagaimana cara melakukan pengajuan permohonan serta membantu dalam pengaduan apabila terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
https://doi.org/10.20956/ag.v30i1.21306
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Array

Downloads

Download data is not yet available.