Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum jual beli tanah yang objek perjanjiannya berdasarkan perjanjian nominee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap jual beli tanah yang kepemilikannya berdasarkan perjanjian nominee, yaitu dapat diperoleh ketika perjanjian jual beli yang dilakukan disertai dengan adanya Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT serta telah dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah yang didaftarkan. Kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah beserta bangunan diwujudkan dalam pemberian tanda bukti hak yang secara jelas menunjukan jenis hak atas tanahnya, subjek hak, dan objek haknya.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.