Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk formulasi hukum perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di masa mendatang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan perihal Trading in Influence ini sangat dilematis, mengingat belum ada ketentuan pemidanaan dalam hukum nasional terkait perbuatan Trading in Influence. Di sisi lain guna menjunjung tinggi asas legalitas, maka kepastian hukum dalam suatu negara adalah adanya ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (Lex-Certa). Namun sembari menunggu revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang memenuhi rumusan Trading in Influence ini tidak dapat luput begitu saja dari pemidanaan. Ketentuan pasal penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap maupun gratifikasi membuka peluang bagi para penegak hukum untuk menjerat pelaku Trading in Influence. Sebab, hanya perlu dibuktikan bahwa penerima Trading in Influence memang merupakan penyelenggara negara atau yang memiliki suatu wewenang orang yang telah menerima uang serta janji, dan yang menurut pemberi uang tersebut. Selain itu, Penegak Hukum dapat menjadikan Trading in Influence sebagai modus operandi dalam perbuatan korupsi.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.