Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data primer yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian memiliki karakteristik khusus dan berbeda secara signifikan dengan jenis tindak pidana pada umumnya. Perbedaan tersebut terlihat dari setiap unsur sifat melawan hukum maupun teknis penanganan perkara oleh penegak hukum. Penegakan hukum tindak pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Maluku Utara secara empirik tidak berada pada kondisi ideal mengingat sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam setiap tahapan dan proses penegakan hukumnya. Saat ini, masih terdapat problem teknis yuridis yang mengakibatkan aspek kepastian hukum permasalahan kejahatan pidana siber penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, dalam penanganan tindak pidana siber, perlu diketengahkan paradigma dan konstruksi berpikir dari formalistik kepada imajinatif, progresif dan mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat (yustisiabel).This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Array
Downloads
Download data is not yet available.