Abstract
Salah satu faktor penghambat vaksinasi covid-19 adalah penyebarluasan berita bohong. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi dan penguatan terhadap optimalisasi fungsi penegakan hukum dalam penanggulangan berita bohong terkait vaksinasi covid-19 di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitan ini menggunakan metode penelitan hukum empiris dengan pendekatan interdisipliner. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum tentang penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait vaksinasi covid-19 telah dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan dengan membentuk Satgas Aman Nusa. Dalam implementasinya terdapat hambatan yang bersumber dari faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sekaitan dengan hal tersebut upaya optimalisasi fungsi penegakan hukum dalam penangulangan tindak pidana berita bohong terkait vaksinasi covid-19 di Polda Sulawesi Selatan, dapat ditempuh dengan melakukan penambahan personel satgas, membenahi proses penyebarluasan informasi yang lebih terstruktur dan massif, melakukan upaya edukasi yang lebih komunikatif, dan berkolaborasi dengan berbagi pihak untuk mengatasi sumber masalah utama penyebarluasan berita bohong. Dengan demikian vaksinasi covid-19 dapat terlaksana dengan baik guna menciptakan kekebalan kelompok dalam rangka penanganan pandemi.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2021 Array
Downloads
Download data is not yet available.