Abstract
Abstract: This study aims to determine the legal status and legal protection for land rights owners, which are designated as red zones by the Regional Government of Palu City. This study uses empirical legal research methods. The research was conducted in Palu City, designated a red zone after the tsunami and liquefaction. This study indicates that the community in the affected area can no longer claim their land in the affected area. Juridically, based on Central Sulawesi Governor Regulation Number 10 of 2019 concerning Post-Disaster Rehabilitation and Relocation Plans that affected areas in the red zone are relocated to safer locations, as well as regulating the implementation of house construction for the relocation of liquefaction victims who have legal rights to land and buildings according to law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Daerah Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan di di Kota Palu yang ditetapkan zona merah pasca tsunami dan likuifaksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat pada kawasan terdampak tidak dapat lagi dapat menuntut tanahnya di kawasan terdampak. Secara yuridis, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana bahwa kawasan terdampak dalam zona merah direlokasi ke lokasi yang lebih aman, sekaligus mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2021 Array
Downloads
Download data is not yet available.