Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap perinsip-prinsip hukum ketatanegaraan dalam sistem pangadereng yang terkandung dalam lontara’ khususnya lontara’ “Latoa” yang pada masa kerajaan Bone (Tana Bone) menjadi tuntunan dalam penyelenggaraan negara sekitar enam abad lamanya. Untuk maksud tersebut, diadakan penelusuran, semacam penelitian singkat terhadap lontara’ Latoa. Teknik yang digunakan ialah dengan melakukan transliterasi dari aksara lontara’ ke aksara latin dalam bahasa yang sama, kemudian diterjemahkan (translate) ke dalam bahasa Indonesia secara semi bebas, serta diupayakan memberi makna sesuai dengan kondisi kekinian. Penelusuran ini menunjukkan bahwa lontara’Attoriolong, khsusnya lontara’ Latoa, sarat dengan prinsip-prinsip, asas-asas, atau ketentuan-ketentuan hukum (rapang) dan/atau bahan-bahan hukum (istilah Logemann) lainnya, yaitu antara lain: (1) Masalah kepemimpinan, syarat-syarat pemimpin dan pengkaderan sebagai seleksi alami bagi calon pemimpin; (2) Sistem musyawarah (Baruga MarajaI) dalam pengambilan keputusan penting bagi penyelenggaraan negara yang memiliki keistimewaan tersendiri, yakni musyawarah yang penuh sopan santun sekalipun terdapat penolakan dalam sidang itu.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2021 Array
Downloads
Download data is not yet available.