Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama: Perspektif Penegakan Hukum Pidana
PDF

Keywords

Aliran Kepercayaan
Hak Beragama
Hukum Pidana
Penodaan Agama

How to Cite

Simanungkalit, U. T., Ilyas, A. ., & Ratnawati. (2020). Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama: Perspektif Penegakan Hukum Pidana. Amanna Gappa, 28(2), 132-144. https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.12745

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis instrumen hukum pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan penodaan agama dalam perspektif penegakan hukum pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) oleh Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan kewenangannya dan dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem bersama anggota Tim Pakem, namun secara praktis belum optimal. Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pedoman dan keseragaman bagi pelaksanaan tugas di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri dalam praktiknya di lapangan. Koordinasi dengan instansi lain (Tim Pakem) belum dikelola dengan baik karena masih bersifat insidentil dan adanya ego sektoral. Seharusnya Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem dapat menjadi motor penggerak dan memberikan komando kepada anggota Tim Pakem dalam melakukan kegiatan sehingga dapat meminimalisir timbulnya keresahan masyarakat terhadap kegiatan aliran kepercayaan dalam masyarakat yang menyimpang.
https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.12745
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2020 Array

Downloads

Download data is not yet available.