Penyelundupan Hukum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Jual di Hadapan Notaris
PDF

Keywords

Jual-Beli
Notaris
Penghindaran Pajak
Perjanjian

How to Cite

Aulad, M. I., Miru, A., & Burhamzah, O. D. (2020). Penyelundupan Hukum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Jual di Hadapan Notaris. Amanna Gappa, 28(2), 117-131. https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.12713

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelundupan hukum melalui perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa jual di hadapan notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus (case), dan pendekatan konseptual (conceptual). Penelitian dilakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelundupan hukum melalui pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris dilakukan dalam bentuk penghindaran pajak yang dilakukan oleh pembeli. PPJB dan Kuasa Menjual dibuat sebagai cara pembeli untuk menghindari pembayaran BPHTB, karena pembeli tersebut berniat untuk menjual kembali tanah yang dibelinya. Tindakan yang dilakukan oleh pembeli pertama tergolong sebagai penghindaran pajak (tax avoidance), sebagai salah satu bentuk pelanggaran hukum perpajakan. Akibat penyelundupan hukum melalui pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris yaitu akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak. Akta yang dibuat dengan tujuan untuk melakukan penghindaran pajak maka akta-akta tersebut dapat dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan pembatalan pada pengadilan.
https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.12713
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2020 Array

Downloads

Download data is not yet available.