Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna layanan belanja online berbasis aplikasi atas penyalahgunaan fitur paylater oleh pihak ketiga. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 dan pada beberapa perusahaan aplikasi belanja online yang menyediakan layanan paylater, seperti PT. Trinusa Travelindo (Traveloka), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dan PT. Shopee International Indonesia (Shopee). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui aplikasi belanja online telah diterapkan oleh para penyedia jasa fitur paylater. Perlindungan hukum berorientasi pada upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan), seperti bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi di dalam menyimpan dan menjaga keamanan data-data/informasi pengguna, menerapkan sistem keamanan berlapis, dan memberikan edukasi kepada para pengguna jasa. Terhadap kasus pembobolan akun paylater yang telah terjadi, pada umumnya penyedia jasa tidak bertanggung jawab sebagaimana telah ditegaskan di dalam kebijakan privasi penggunaan layanan, sehingga beban kerugian yang timbul akibat kasus pembobolan akun tetap dipikul oleh konsumen.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2020 Array
Downloads
Download data is not yet available.