Abstract
Dalam praktik perbankan, diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan. Salah satunya berupa tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi Kreditor perbankan terhadap upaya perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh Debitor pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Manokwari adalah Kreditor tetap memiliki hak kebendaan atas tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit, sehingga Kreditor memiliki kuasa penuh untuk melakukan eksekusi jaminan untuk mendapat pelunasan utang Debitor apabila Debitor tetap beritikad tidak baik. Hal tersebut merupakan salah satu kekuatan hak tanggungan yang bersifat Droid De Suite. Bentuk perjanjian kredit merupakan hal penting dalam Perlindungan hukum bagi kreditor, karena selain surat perjanjian,perlu adanya Berita Acara Pelaksanaan pembacaan Perjanjian Kredit antara kreditor dan debitor pada saat pengajuan kredit telah disetujui.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2020 Array
Downloads
Download data is not yet available.