Abstract
The implementation of access to banking financial information for tax purposes in Indonesia is linked to the secret banking policy. Banking secrecy is not a problem that can stop the implementation of taxation duties because the existing legal elements have supported this action's implementation. However, due to the absence of legal regulations regarding tax implementation mechanisms of banking secrecy, a basic implementing rule must be established to create legal certainty. The concept of automatic exchange of information carried out by the Indonesian state is related to its implementation readiness. By prioritizing disclosure of information supported by existing legal instruments, implementing automatic exchange of information can be carried out, although there are several obstacles faced. Pelaksanaan akses informasi keuangan perbankan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia dihubungkan dengan kebijakan rahasia perbankan pada dasarnya rahasia perbankan bukan suatu masalah yang dapat menghentikan pelaksanaan tugas perpajakan karena elemen hukum yang ada telah mendukung akan terlaksananya tindakan tersebut. Namun demikian, berhubung dengan aturan hukum yang belum ada mengenai mekanisme pelaksanaan perpajakan yang bersinggungan dengan kerahasiahan perbankan, maka harus dibentuk aturan dasar pelaksana sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum. Konsep automatic exchange of information yang dilakukan oleh Indonesia dihubungkan dengan kesiapan atas pelaksanaannya dengan mengedepankan pada keterbukaan informasi yang didukung oleh instrumen hukum yang ada maka pelaksanaan automatic exchange of information dapat dilakukan, meskipun terdapat beberapa kendala yang dihadapi.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2020 Array
Downloads
Download data is not yet available.