Abstract
Hak atas informasi merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin konstitusi. Pemenuhan hak atas informasi bagi warga negara dilakukan dengan memperhatikan pembatasan yang telah ditetapkan. Masalah kemudian muncul ketika publik menilai pembatasan tidak proporsionalitas yang terkesan sepihak. Hal tersebut bertautan dengan informasi rahasia hasil investigasi kecelakaan pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis uji proporsionalitas atas informasi rahasia hasil investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Metode penulisan menggunakan metode normative dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa informasi rahasia hasil investigasi kecelakaan pesawat tidak diterapkan secara proporsional dan mendegorasi hak konstitusional warga negara. Informasi rahasia hasil investigasi kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 (Boeing MAX-8) tidak didasarkan pada prinsip uji proporsionalitas.Downloads
Download data is not yet available.