Perubahan Socio-kultural dan Konflik-konflik Tanah di Perkebunan Tebu di Polombangkeng Sulawesi Selatan 1971-1981

Authors

  • Bambang Sulistyo Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.3405/ssihss.v0i1.8624

Abstract

Masalah agraria akan terus berkembang di masa yang akan datang, menyusul visi Presiden Joko Widodo untuk memperluas jaringan jalan tol menunju daerah persawahan, perkebunan dan daerah pertanian lainnya. Studi agraria semakin mendesak untuk ditingkatkan kualitasnya. Dalam studi ini dikemukakan bahwa perubahan sosio-kultural dalam pemilikan tanah.telah menyebabkan konflik berkepanjangan. Perubahan dari pemilikan yang dimaksud adalah perubahan kepemilikan tradisional ke pemilikan demokratis.  Penelitian ini bermaksud menginvestigasi bagaimana konflik tercipta akibat dari perubahan pemilikan tanah di Polombangkeng  di Selatan kota Makassar, Sulawesi selama  1960-1982. Kajian ini menemukan bahwa akar masalah konflik yang berkepanjangan di daerah Polombangkeng dalam kurun waktu yang panjang tersebut adalah karena tidak melibatkan petani secara individual dalam pembebasan lahan perkebunan. Olehnya itu kajian ini menunjukkan bahwa untuk melepaskan diri dari konflik yang panjang tersebut petani mesti dilibatkan dalam berbagai perundingan penyelesaian masalah kepemilikan tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd Rahman. 2002. Perubahan Sosial Ekonomi Pedesaan Di Kawasan Usaha Pabrik Gula Takalar. Kasus pada Desa Parapunganta dan Komara, Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar. The Change of Socio Conditions of the Village Farmer at Takalar Sugar Factory, a case Parapunganta dan Komara Villages North Polombangkeng Takalar Regency.Tesis, Makassar: Program Pasca Sarjana, Universitas Hasanuddin.Afifah Kusumadara. 2013. Perkembangan Hak Negara atas Tanah: Hak menguasai atau  memiliki. Jurnal Media Hukum. Vol 20,  No 2 (2013).Bakkers, J.A. Leenvorstendom Boni” dalam TNI (tahun XV (1866), no.1).Sekretaris Dewan Gula Indonesia-Jakarta 1984, Temu Lapang Proyek Pabrik Gula Takalar.Ingleson, John. 1986. In Search of Justice Workers and Unions in Colonial Java, 1908-1926, Singapore: Oxford University Press.Jurnal Tanah Air Desember 2012-Januari  2013: 56Gramsci, Antonio, 1978. Selections from Prison Notebooks (terjemahan, Quintin Hoare &Geoffrey Nowel Smith). London: Lawrence and Wishart.(Kusudara, 2000: 6) danAfifah Kusumadara.2013, Perkembangan Hak Negara atas Tanah: Hak menguasai atau memiliki. Jurnal Media Hukum).Vol.20, no.2.Laporan diskusi Proyek Pabrik Gula Takalar, 1984. oleh bagian tananam PTPN XIV.Takalar.Mahtuh Tarmuji, 1988. Ada Gula Ada Semut, Ada Pabrik ada Kemelut. Studi Kasus Masalah Pengadaan Lahan, Tenaga Kerja dan Perubahan Sosial di Kawasan Usaha Proyek Pabrik Gula Takalar . U               jung Pandang: Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial.Selo Sumardjan.1988. Perubahan Sosial di Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada UniversityPress.Daeng Toro, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, Kamis (12/11).Irsyadi Siradjuddin :2013: Sejarah Terbentuknya Kabupaten Takalar. Takalar: YayasanAl Muftahid. Rahmat Setiawan. September 2018 . Subaltern, Politik Etis, dan Hegemoni dalam PerspektifSpivak. Poetika : Jurnal Ilmu Sastra. Vol. VI No. 1 Juli 2018.Ridasari Bachtiar. 1997-1998. Dampak Lingkungan Budaya Akibat Berdirinya Pabrik Gula di Takalar. Dalam Laporan Penelitian Sejarah dan Nilai Tradisional Sulawesi Selatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayan. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Ujung Pandang.Undri. (2004). Konflik Lahan Perkebunan 1930-1960 Studi kasus : Konflik Lahan PerkebunanKaret Rakyat di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat Hasil Penelitian Sementara Penelitian yang Dibiayai oleh NIOD bekerjasama Dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Padang Sumatera Barat.Mattulada 2015. Latoa, Antropologi Politik Orang Bugis. Yogyakarta: Ombak.Morton, Sephen, 2007; The Subaltern: Genealogy of a Concept” dalam Gayatri Spivak, Ethics,Subalternity and the Critique of Postcolonial Reasons. Maldem: Polity.Nurjannah,  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai Induk Lanreform. Dalam  Al-Daulayh, Vol.3/No. 2 Desember 2014, p.194.Nurmaningsih, 2013. Aksi Protes Pejuang Kemerdekaan Laskar Lipan Bajeng di Polombangkeng (1950-1952). Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar. Fakultas Ilmu Sosial UNEM Walhi. Jurnal Tanah Air. Desember 2012-Januari 2013. Politik “Gula dan Konflik yang TakBerujung, Relasi Ekonomi dan Politik dan Perampasan Tanah BUMN Perkebunan.Wolf, Erich R.1985. Petani. Suatu Tinjauan Antropologis Jakarta: CV. Rajawali, ArsipArsip Takalar nomor 402. Surat Anggota Panitia: Bapak Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar di Pattalasang perihal daftar nama-nama pemilik tanah yang belum terbayar lunas. Arsip Takalar nomor 402. Surat Kepala Daerah Tk II Takalar Kepada Menteri Dalam Negeri, U.P. Karo Humas di Jakarta.9 September 1980.Bupati menyediakan tanah pertanian seluas satu hektar dengan status hak milik kepada setiap kepala keluarga, yang terkena pembebasan tanah untuk Pabrik Gula Madu Baru.  Tanah yang disediakan berada di sekitar areal pabrik gula dan dalam satu kecamatan.

Downloads