TINJAUAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELABUHAN PAOTERE SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH RI NO 50 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.62012/sensistek.v2i1.13222Kata Kunci:
Kata kunci: SMK3, Kesehatan dan keselamatan kerja, Pelabuhan PaotereAbstrak
Kecelakaan yang sering terjadi di pelabuhan dipengaruhi oleh banyak hal, baik karena masalah teknis ataupun karena kesahalahan dari manusia itu sendiri. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah terciptanya sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Implementasi Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pelabuhan Paotere Kota Makassar masih terbilang lemah. Penerapan SMK3 di Pelabuhan Paotere dapat berjalan dan diterapkan sebagaimana mestinya jika segala pihak mau mematuhi aturan yang ditetapkan. Kurangnya kesadaran masyarakat di sekitar Pelabuhan Paotere tentang pentingnya K3 dalam bekerja danimplementasi peraturan K3 yang tidak tegas menyebabkan K3 di Pelabuhan Paotere tidak berjalan sepenuhnya. SMK3 sangat penting diterapkan dalam sebuah perusahaan untuk meningkatkan efiktifitas dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui SMK3, upaya pelaksanaan K3 dapat terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, penyakit yang dapat ditimbulkan akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.Unduhan
Referensi
https://www.dis.or.id/wp-content/uploads/2017/02/alat-pemadam-kebakaran-2-640x480.jpg Kelembagaan K3: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Rachman. T, 2018, Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bahan Ajar Kuliah, Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin