Analisis Perlindungan Hukum Bagi Kesehatan Warga di Kawasan Pemukiman Tempat Pembuangan Akhir Tamangapa
Abstract
This study aims to determine the legal protection for residents’ health in the final disposal area (TPA)Tamangapa and the role of the government in Makassar for ensuring the health of residents around the landfillof Tamangapa TPA. This research was normative and empirical, ie researching secondary data firstly, followedby researching primary data directly in the field. Data were analyzed and presented by descriptive qualitative.The results show that 76% of the residents had been living for over 10 years in Tamangapa TPA and 68% feeldisturbed by the existence of Tamangapa TPA. Although, the health problems are still lacking in the community.The interview results showed that 76% of residents did not feel skin health problems, 64% of residents did not feelrespiratory health problems, 84% of residents did not feel digestive tract health problems and 76% of residents didnot feel other health problems. Regarding the existence of Tamangapa TPA, 56% of the residents suggested thatthe Tamangapa TPA should be moved.
References
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 20109. Tentangn Perlindungan dan Pengolalaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Alkadri, Muchdie, Suhandojo. Tiga Pilar Pengembangan Wilayah, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Teknologi. Jakarta: Direktorat Kebijaksanaan Teknologi untuk Pengembangan Wilayah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 1999.
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan.
5. Sumantri A. Kesehatan Lingkungan. Jakarta:Kencana Prenada Media Group; 2010.
6. Undang-Undang No 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah.
7. Rahardjo S. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni; 1983.
8. Hadjon PM. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu;1987.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
10. Fadillah AN. Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Kualitas Air Tanah di TPA Tamangapa. [Tesis]. Makassar: Universitas Hasanuddin; 2017.
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Alkadri, Muchdie, Suhandojo. Tiga Pilar Pengembangan Wilayah, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Teknologi. Jakarta: Direktorat Kebijaksanaan Teknologi untuk Pengembangan Wilayah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 1999.
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan.
5. Sumantri A. Kesehatan Lingkungan. Jakarta:Kencana Prenada Media Group; 2010.
6. Undang-Undang No 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah.
7. Rahardjo S. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni; 1983.
8. Hadjon PM. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu;1987.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
10. Fadillah AN. Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Kualitas Air Tanah di TPA Tamangapa. [Tesis]. Makassar: Universitas Hasanuddin; 2017.
Authors
Indar, I., Mas’ud, N. A., Sampurno, S., Azisa, N., Haeranah, H., & Ismaniar, N. I. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Kesehatan Warga di Kawasan Pemukiman Tempat Pembuangan Akhir Tamangapa. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 15(2), 204-211. https://doi.org/10.30597/mkmi.v15i2.5755
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.