Implementasi Kebijakan Hukum dari Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Maros
Corresponding Author(s) : Intira
intiraasyifa@gmail.com
Hasanuddin Justice and Society,
VOLUME 1 ISSUE 1 JUNE 2021
Abstract
Artikel ini membahas tentang permasalahan perlindungan anak yang dipengaruhi oleh optimalisasi Lembaga perlindungan anak. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan implementasi kebijakan hukum yang lahir dengan adanya pembentukan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Maros. Artikel ini mengumpulkan data dan fakta melalui metode wawancara dan pengamatan lapangan serta melakukan studi perundang-undangan yang dianalisis menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Artikel ini menemukan fakta dan kesimpulan bahwa kebijakan hukum lembaga perlindungan anak di kabupaten Maros telah dilakukan secara maksimal dan optimal melalui upaya penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak di Kabupaten Maros.
Keywords
Sosiologi Hukum
Kebijakan Hukum
Lembaga Perlindungan Anak